4. Apa yang dimaksud dengan ketahanan dan keamanan pangan ?
Dalam
undang-undang RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan didefinisikan
Ketahanan Pangan (food resistance). Ketahanan pangan itu merupakan
kondisi terpenuhinya kebutuhan fisiologi bagi rumah tangga yang tercemin dari
tersedianya pangan, air dan udara yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman,
merata, dan terjangkau (Soerjani, dkk, 2006). Keamanan pangan itu sendiri
diartikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari
kemungkinan kerusakan, pencemaran biologi, kimia, dan benda lain yang dapat
menggangu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Nel diritto No. 7 del 1996 sulla sicurezza alimentare
definito alimentare (resistenza di cibo). La sicurezza alimentare è una
condizione per il soddisfacimento dei bisogni fisiologici per le famiglie che
si riflette sulla disponibilità di cibo, acqua e aria sono sufficienti, sia in
quantità e qualità, sicuro, equo e accessibile (Soerjani, et al, 2006). La
sicurezza alimentare è definita come la stessa condizione e lo sforzo
necessario per evitare che il cibo da possibili danni, l'inquinamento biologia,
chimica, e altri oggetti che possano interferire con, ferito, e mettere in
pericolo la salute umana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar